Tamparan Spontan di Kantor Inspektorat Anambas Berujung Kesepakatan Damai Rp10 Juta
ANAMBAS (Sempadanpos.com) — Sebuah insiden tamparan spontan antarpegawai di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas berujung pada kesepakatan kompensasi sebesar Rp10 juta setelah melalui proses mediasi antara kedua belah pihak.
Peristiwa tersebut melibatkan dua pegawai berinisial De dan Su, dan terjadi pada Senin (24/11) usai apel pagi. Kanit Reskrim Polsek Siantan, Ipda Vicky Satria, membenarkan adanya insiden tersebut saat ditemui sejumlah awak media, Selasa (25/11).
Menurut Vicky, aksi tampar terjadi setelah Su menuding De telah menjelekkan dirinya di depan Inspektur Anambas, Yunizar. Dugaan tersebut memicu ketegangan ketika Su mendatangi De yang sedang duduk di meja kerjanya.
“Su berdiri sambil menunjuk ke arah De dan menanyakan soal dugaan laporan De bersama rekannya, He. Kami tidak tahu pasti permasalahannya, tapi katanya ini soal harga diri,” jelas Vicky.
Tidak puas dengan jawaban De, Su kemudian menampar pipi kiri rekan kerjanya itu satu kali menggunakan tangan kanan. Insiden tersebut langsung dilaporkan De kepada atasannya dan sempat ditangani secara internal hingga keduanya dinyatakan berdamai.
Namun, meski sudah berdamai di lingkungan kantor, De mengaku harga dirinya masih merasa tercoreng dan memutuskan membuat laporan resmi ke Polsek Siantan.
Dalam proses pemeriksaan, polisi tidak menemukan bekas tamparan pada wajah De. Meski demikian, De mengaku memiliki foto yang menunjukkan bekas tamparan tersebut, tetapi foto itu belum pernah diperlihatkan kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian menyarankan visum, namun De menolak dengan alasan pelaku harus dipanggil terlebih dahulu. Polisi kemudian memanggil Su untuk pemeriksaan sekaligus mengupayakan mediasi.
Mengingat kasus ini termasuk kategori penganiayaan ringan dan melibatkan rekan satu lingkungan kerja, polisi mengedepankan penyelesaian damai. Awalnya, De menolak perdamaian, namun setelah diberikan penjelasan mengenai proses hukum dan konsekuensinya, kedua pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan damai dilakukan di Kantor Inspektorat dan disaksikan langsung oleh anggota Polsek Siantan. Kompensasi yang disetujui dalam perdamaian tersebut sebesar Rp10 juta.
(Alex)











