Tegakkan Hukum di Sektor Maritim, Kejati Kepri, Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Teken MoU Strategis

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Dishub Kepri), dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan hukum di sektor maritim. Penandatanganan berlangsung di Hotel Aston Batam, Rabu (25/6), dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat dan dihadiri para pemangku kepentingan strategis di bidang kemaritiman.

MoU ini menjadi bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memastikan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta akuntabel di sektor maritim. Acara turut dihadiri Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP, serta para direktur perusahaan maritim.

Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar., dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Kepala Kejati Kepri atas komitmen dan perhatian dalam mendukung penguatan sektor maritim di Kepri. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan maritim yang berkualitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan pelayanan maksimal, regulasi yang memberikan kepastian hukum, serta kenyamanan bagi semua pelaku sektor maritim. Semoga sinergi ini menjadi amal jariah bagi kita semua,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dishub Kepri, Junaidi, S.E., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam meningkatkan pelayanan transportasi laut serta pembangunan infrastruktur kepelabuhanan secara kreatif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan sinergi antarlembaga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan kepentingan negara. Dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan tidak hanya fokus pada perkara pidana, tetapi juga memiliki wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Melalui kewenangan ini, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara, mendampingi instansi dalam menghadapi potensi sengketa hukum, dan memberikan masukan hukum guna memitigasi risiko hukum,” tegas Kajati.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum (litigasi dan non-litigasi), pertimbangan hukum seperti legal opinion dan legal audit, serta tindakan hukum lainnya termasuk mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian masalah hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Dishub Kepri, Junaidi, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, dan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto. Kegiatan ditutup dengan penukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah yang mencerminkan semangat kebersamaan antarinstansi.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model kerja sama yang dapat direplikasi oleh instansi lain, dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, bebas dari penyimpangan hukum, serta mampu menghadirkan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor maritim.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights