Terdakwa Anna Triana Setor Uang Pengganti Rp252 Juta ke Kejari Tanjungpinang dalam Kasus Korupsi Proyek TVRI Kepri
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi, Anna Triana, sebesar Rp252.484.912,-. Penyerahan uang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, SH MH, pada Senin (26/05/2025).
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022. Dana itu akan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Pembayaran ini merujuk pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 dan Penetapan Hakim Tipikor Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025,” ujar Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH MH, melalui Kasi Intelijen, Senopati SH MH.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa terlibat, yakni Anna Triana (Direktur PT Triana Jaya Abadi), Harly Tambunan (Dirut PT Tamba Ria Jaya), dan Danny Octa Dwirama (PPK proyek). Proyek diduga diwarnai kolusi tender, rekayasa dokumen, serta pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan teknis
Harly Tambunan diketahui memberi fee sebesar Rp500 juta kepada Anna Triana pasca pemenangan tender, sedangkan PPK Danny Octa dinilai lalai menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menyetujui perubahan teknis bangunan yang berisiko membahayakan pengguna.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang. (Dwi)











