Terkait Perwako 2024, Agung Wiradharma Angkat Bicara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Terkait pemberitaan media ini tentang pemilihan RT terganjal Perwako mendapat respon dari pengacara kawakan kota Tanjungpinang. Agung Wiradharma, S.H, Minggu (4/8).
Menurutnya apa yang dilakukan lurah Tanjung Ungat, M.Ishak sudah benar dengan menunda pemilihan RT. “Karena ada keraguan dan perbedaan pendapat dalam menafsirkan ketentuan dalam perwako tersebut, lurah meminta pendapat kepada bagian pemerintahan bagian hukum untuk menjelaskan akan aturan tentang pemilihan RT”, tukasnya.
Lanjutnya. Apa yang dilakukan lurah Tanjung Unggat dengan menunda pemilihan RT dan segera berkoordinasi dengan bagian hukum dan pemerintahan setdako Tanjungpinang terkait penafsiran perwako no 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan RW dan RT tersebut adalah tindakan yang tepat. Karena secara yuridis menafsirkan sebuah produk perundang-undangan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, tidak bisa sepotong sepotong. Harus pula dilakukan oleh orang yang mengerti dan ahli dibidang hukum.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana wilayah dan masyarakat tetap aman dan kondusif. Apalagi Perwako tersebut baru diterbitkan awal bulan februari 2024. Sehingga tentunya banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dan memahami. “Wajar saja bila ada beda penafsiran terkait perwako tersebut”, jelasnya panjang lebar.
Agung pun menghimbau, “Tentunya apa yang dilakukan lurah tanjung unggat tersebut harus segera direspon oleh bagian hukum dan pemerintahan setdako agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan benar serta hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan pengurus RT yang dapat menyebabkan terganggunya pelayanan bagi masyarakat setempat”, imbuhnya (Lanni)











