Tersangka Korupsi PNBP Kembalikan Rp. 3,75 Miliar ke Kejati Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan wilayah Batam.

Penyerahan uang dilakukan oleh istri tersangka yang didampingi kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H. Proses penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Jumat (07/02/2025), dan dana tersebut langsung dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa PT. Pelayaran Kurnia Samudra, dalam periode 2015 hingga 2021, tidak menyetorkan PNBP senilai Rp. 6,42 miliar dan US$ 31.975,84. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 9,63 miliar dan US$ 318.749,52.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024. Saat ini, ia masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang sejak tanggal yang sama.

Kepala Kejati Kepri berharap langkah pengembalian kerugian negara oleh tersangka SY dapat diikuti oleh pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, demi mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights