203 Korban TPPO Dipulangkan di Batam, Gugus Tugas Kepri Tegaskan Komitmen Perlindungan

BATAM (Sempadanpos.com) – Sebanyak 203 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center–Imperium, Senin (8/9). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban.

 

Sejumlah instansi terlibat langsung dalam kegiatan ini, termasuk Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Biro SDM Polda Kepri, Biddokkes Polda Kepri, dan BP3MI Kepri. Mereka memberikan dukungan mulai dari pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, hingga memastikan proses kepulangan berjalan dengan aman dan manusiawi.

 

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO Provinsi Kepri, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi lintas sektor dalam memberantas perdagangan orang.

 

“Kepulangan 203 korban TPPO ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan orang masih terus mengancam. Negara hadir dan bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi setiap warganya,” tegas Brigjen Anom.

 

Kegiatan ini juga menjadi implementasi langsung dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial korban, dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah maupun pusat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights