Validitas Penghitungan Suara Pilpres 2024 Dipertanyakan Tanpa Tanda Tangan Saksi
JAKARTA (Sempadanpos.com) -Proses penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Provinsi Sumatera Selatan menuai kontroversi karena beberapa formulir D hasil tidak mendapatkan tanda tangan dari saksi.
Meski demikian, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menegaskan keabsahan proses tersebut.
Mellaz menyatakan bahwa meskipun tidak semua formulir D hasil ditandatangani, penghitungan suara tetap sah karena didukung oleh dokumen autentik lainnya seperti formulir C hasil dan D hasil.
Tidak selalu semua saksi hadir atau mampu menandatangani formulir D, tapi keabsahan tetap terjamin,” ungkap Mellaz seperti yang dilaporkan oleh liputan6, Selasa (12/3/2024)
Sebelumnya, terjadi penolakan tanda tangan oleh saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.
Saksi-saksi tersebut memiliki alasan masing-masing, mulai dari pertanyaan atas validitas pencalonan hingga keraguan terhadap integritas proses pemilihan.
Meski demikian, penegasan Mellaz menunjukkan bahwa KPU tetap mempertahankan validitas penghitungan suara pilpres 2024.
Meskipun terdapat kontroversi terkait absennya tanda tangan saksi, dokumen-dokumen resmi lainnya masih menjaga keabsahan proses tersebut. (*/dwi)