Venni: Karimun Paling Terakhir Menyerahkan Dokumen APBDP 2024
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 tidak disebabkan oleh Pemprov Kepri. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, menanggapi isu yang menyebut bahwa keterlambatan tersebut berdampak pada belum terbayarnya gaji honorer di Kabupaten Karimun.
Menurut Venni, Kabupaten Karimun baru menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan APBD untuk dievaluasi pada 8 Oktober 2024. Pemprov Kepri kemudian menyatakan dokumen tersebut lengkap dan, sesuai aturan, memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk evaluasi hingga 29 Oktober 2024.
“Perlu diketahui bahwa Kabupaten Karimun adalah yang terakhir menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD Tahun 2024. Meski demikian, kami telah berupaya mempercepat proses evaluasi, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 21 Oktober dan pembahasan lanjutan pada 22 Oktober bersama Pemkab Karimun,” jelas Venni di Tanjungpinang, Jumat (25/10).
Venni menambahkan, Pemprov Kepri telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada Pemkab Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan. Hasil penyempurnaan tersebut nantinya harus dikembalikan ke Pemprov Kepri sebagai syarat penetapan APBD Perubahan.
Venni menegaskan bahwa proses evaluasi ini sudah sesuai ketentuan Permendagri No. 15 Tahun 2023. “Jika ada keterlambatan realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, itu karena terlambatnya penyampaian dokumen dari Pemkab Karimun, bukan karena Pemprov Kepri,” tegasnya.
Dengan ini, Pemprov Kepri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi APBD Perubahan di setiap kabupaten/kota, termasuk Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan. (*/dwi)











