Viral Video Dugaan Pembalakan Liar di Sijunjung, Oknum Pegawai Kejaksaan Berinisial Has Terseret Isu

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Sebuah video berdurasi 1 menit 23 detik yang viral di TikTok memicu polemik terkait dugaan aktivitas pembalakan dan penggundulan hutan seluas sekitar 700 hektare di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dalam video tersebut, seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berinisial Has dikaitkan dengan aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Has diduga memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang beroperasi secara ilegal di wilayah Sijunjung. Ia juga dikabarkan menyerahkan dana lebih dari Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat, yang memiliki kewenangan atas tanah ulayat. Dana itu disebut-sebut berkaitan dengan upaya penguasaan lahan yang kemudian digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

 

Namun, pihak terkait membantah informasi tersebut.

“Status yang bersangkutan adalah pegawai Kejaksaan, bukan pengusaha sawmill ataupun pemegang izin penguasaan hutan seperti informasi yang beredar,” jelas seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (11/12/25).

 

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selain isu penguasaan lahan, kasus ini juga menyeret dugaan pemalsuan dokumen. Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Izin Pemanfaatan Kayu (SIPO) yang memuat tanda tangan Sekda Sijunjung. Pihak Sekda menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tersebut, sehingga muncul dugaan adanya pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu.

 

Nama Has Jadi Sorotan

Has, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejaksaan Negeri Bintan, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah videonya tersebar luas. Ia disebut-sebut berada di lokasi aktivitas pembalakan liar dan terlibat dalam sejumlah proses yang berkaitan dengan dugaan perusakan hutan.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai status Has dalam kasus tersebut. Proses penelusuran informasi dan klarifikasi masih terus berlangsung.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights