Vonis 6 Bulan Penjara Bagi Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long
BATAM (Sempadanpos.com)– Dalam sidang Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 6 Maret 2024, orator aksi bela Rempang, Iswandi alias Bang Long, dijatuhi vonis 6 bulan penjara.
Ketua Hakim David Sitorus menyatakan Bang Long terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 KHUPidana.
Terdakwa Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara,” kata David.
Meski demikian, dengan mengurangi masa tahanannya, Bang Long diperkirakan akan dibebaskan dalam 6 hari ke depan.
“6 hari lagi saudara akan keluar,” ujar David.
Reaksi para pengunjung sidang, yang mayoritas berasal dari warga Rempang, terpancing dengan pernyataan Hakim David. Mereka memberikan dukungan dengan mengucapkan “Amin ya Allah”.
David juga memberikan opsi kepada Bang Long apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Namun, ia menyoroti kesalahan Bang Long dalam orasinya yang memprovokasi massa. Bang Long memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan menerima vonis tersebut. (*dwi)