Warga Tanjung Siambang dan Tanjung Ayun Tuntut Kepastian Rumah, Pemprov Kepri Janji Terbitkan Bukti Penempatan Sementara
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Ratusan warga di kawasan perumahan Tanjung Siambang dan Tanjung Ayun, Kota Tanjungpinang, mendesak kepastian hukum atas status rumah yang telah mereka tempati lebih dari 15 tahun. Hingga kini, sertifikat kepemilikan belum diterbitkan, meski warga sudah menetap sejak awal pembangunan kawasan tersebut.
Dalam dialog bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, pemerintah akhirnya memberikan titik terang. Pemprov Kepri menyatakan akan menerbitkan dokumen resmi sebagai bukti penempatan sementara bagi warga, sambil menunggu proses hukum dan administrasi penyertifikatan selesai.
“Alhamdulillah, insya Allah akan ada surat pegangan sementara sebagai bukti bahwa rumah itu benar milik kami,” ujar Abdul Fatah, tokoh warga sekaligus koordinator aksi. Ia juga menegaskan bahwa kawasan tersebut telah lama dihuni secara permanen oleh warga yang sah.
Pemerintah menjelaskan bahwa kendala utama penerbitan sertifikat adalah regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang hibah aset daerah kepada individu. Namun, Pemprov tengah mencari solusi dengan melakukan konsultasi lintas instansi agar proses legalisasi bisa dilanjutkan.
Tak hanya soal kepemilikan, warga juga mengeluhkan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, seperti jalan rusak dan minimnya penerangan. Menanggapi hal tersebut, Pemprov Kepri berjanji akan mengusulkan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun anggaran 2026.
Menanggapi keluhan lain terkait pelayanan administrasi dari camat dan lurah, pihak Pemprov menyatakan akan mengevaluasi aturan yang ada. “Kalau memang ada Peraturan Gubernur yang menghambat pelayanan masyarakat, akan kami kaji dan bisa dicabut. Pelayanan masyarakat itu wajib,” tegas perwakilan dari Pemprov Kepri.(red)











