Yusril Ihza Mahendra Soroti Penggunaan Hak Angket DPR untuk Investigasi Kecurangan Pemilu
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengkritisi rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024.
Menurutnya, DPR seharusnya juga menggunakan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024.
Yusril menekankan bahwa penggunaan hak angket seharusnya bersifat menyeluruh, tidak hanya terbatas pada Pilpres, tetapi juga pada Pileg.
Menurutnya, melalui hak angket, DPR dapat menyelidiki potensi kecurangan, seperti pencurian suara antarpartai atau pembelian suara rakyat.
Meskipun menyoroti perlunya penyelidikan terhadap Pileg DPR 2024, Yusril mengungkapkan keraguan atas kemungkinan fraksi-fraksi di DPR untuk bersedia menyelidiki pelaksanaan Pileg.
Dia merasa bahwa fraksi-fraksi tersebut mungkin enggan menyelidiki hal-hal yang terkait dengan kepentingan partainya sendiri.
Penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 awalnya diusulkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Namun, setelah sebulan berlalu, belum ada fraksi yang secara resmi mengusulkan hak angket di DPR.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat.
Namun, penggunaan hak angket harus disetujui oleh sejumlah anggota DPR dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/dwi)