Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 Digelar Hari Ini di MK

JAKARTA (sempadanpos.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

Sidang tersebut akan diadili oleh delapan hakim MK setelah hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, jika putusan sidang berakhir imbang 4 vs 4, seluruh hakim akan menggelar musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan.

Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, putusan sidang akan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting.

Fajar menjelaskan bahwa jika hasil voting tetap imbang, maka putusan akan diambil berdasarkan suara Ketua Sidang Pleno, yang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo sesuai dengan undang-undang MK pasal 45 ayat 8.

“Dalam hal suara hakim sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang,” ujar Fajar seperti dikutip prokalteng, Rabu (27/3).

Dengan demikian, meskipun terdapat kemungkinan hasil voting imbang, putusan sidang akan tetap diambil sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang MK. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights