254 Warga Binaan di Kepri Dapat Remisi Khusus Natal

TANJUNGPINANG (Sempadanpos..com)– Sebanyak 254 warga binaan yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Natal tahun ini. Remisi ini diberikan sebagai wujud penghormatan terhadap hak warga binaan yang merayakan Hari Raya Natal, Senin (23/12/24).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, melalui pernyataan resmi, menyebutkan bahwa remisi ini diberikan setelah warga binaan memenuhi syarat administratif dan substantif. “Pemberian remisi khusus Natal ini adalah bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Dari total 254 penerima remisi, sebanyak 10 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. Sementara itu, warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Pihak lapas juga memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” tambahnya.

Salah satu warga binaan penerima remisi, Andreas (bukan nama sebenarnya), mengaku bersyukur atas pengurangan hukuman yang diberikan. “Ini adalah hadiah Natal yang luar biasa. Saya bertekad untuk terus memperbaiki diri,” katanya.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan menjalani kehidupan yang lebih baik.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights