55 Saksi Diperiksa, Kejari Anambas Tahan Kades Lingai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa (Kades) Lingai berinisial IS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, tahun anggaran 2021 hingga 2023.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas pada Selasa (3/11/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi, S.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui rangkaian proses penyidikan.

 

“Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai dengan 2023. Pada hari ini juga langsung kita lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Reza kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

 

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, kegiatan yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta proses pencairan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk kerugian negara, kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dan telah mendapatkan laporan hasil perhitungan. Estimasi kerugian negara saat ini sekitar Rp1,1 miliar,” jelasnya.

 

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi dan menyita kurang lebih 230 dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

 

Meski demikian, Kejari Anambas belum mengungkap secara terperinci program maupun kegiatan desa yang diduga bermasalah. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri penggunaan dan peruntukan anggaran selama periode 2021 hingga 2023.

 

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Reza menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan melakukan pendalaman serta gelar perkara guna menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

“Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan. Nantinya akan kita lakukan gelar perkara bersama tim penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang. Perkembangan selanjutnya tentu akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

 

Reza juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan pengembalian kerugian sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, S.H., menegaskan bahwa penetapan IS sebagai tersangka telah melalui pertimbangan hukum yang matang.

 

Menurutnya, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

 

“Penetapan tersangka dan penahanan ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Penyidik telah mempertimbangkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Melalui hasil gelar perkara, akhirnya ditetapkan satu orang tersangka berinisial IS,” tegas Adjudian.

 

Kejari Kepulauan Anambas berharap proses penyidikan berjalan lancar sehingga perkara dugaan korupsi anggaran Desa Lingai dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights