6 Tahanan di Pindahkan Cabjari Terempa ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang
ANAMBAS(Sempadanpos.com): Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan Pemindahan 6 (Enam) orang tahanan dari Rutan Polres Anambas menuju Rutan Kelas IA Tanjungpinang hari minggu (25/2/2024) kemarin, dengan menggunakan kapal laut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., saat di konfirmasi mengatakan, pemindahan tahan dilakukan untuk dilaksanakan persidangan di pengadilan Tanjungpinang.
“Kemarin tanggal (24/2) hari Sabtu kita lakukan pemindahan 6 tahanan dari Rutan Polres Anambas dibawa ke sel tahanan Polsek Siantan untuk pemindahan sementara. Besoknya, Minggu (25/2) 6 tahanan tersebut kita lakukan pindahkan menuju Rutan Kelas IA Tanjungpinang untuk dilakukan proses persidangan”, terang Niky Junismero, Rabu (28/2/2024).
Niky Junismero menjelaskan, dari 6 tahanan tersebut tersandung kasus tidak pidana berbeda-beda yang di tangani oleh Polres Anambas dan sudah P21.
Ke enam tersangka tersebut melakukan tidak pidana diantara Narkoba 3 orang, pencabulan 2 orang KDRT 1 orang kasus ini sudah P21 dan selanjutnya akan disidangkan”, jelasnya.
Masih menurut Niky menerangkan, Proses pemindahan tahan tersebut dilakukan pengawalan ketat oleh anggota polisi Polres Kepulauan Anambas.
” Pemindahan 6 tahanan tersebut menggunakan kapal VOC berangkat jam 07.00 wib pagi dari pelabuhan Tarempa memakan waktu 10 jam menuju pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang dan selanjutnya langsung kita bawa ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dan selanjutnya ke enam tahan tersebut kita serahkan ke petugas Rutan”, terangnya.
Dirinya menambahkan, selama perjalanan hingga sampai ke tujuan kondisi ke enam tersangka dalam keadaan sehat dan proses pemindahan berjalan aman dan lancar. Pungkasnya (her).