Skandal Jual-Beli Surat Suara Guncang Malaysia: Migrant CARE Ungkap Modus dan Rekomendasikan Perubahan
JAKARTA (Sempadanpos.com)- Praktik jual-beli surat suara menjadi sorotan di Malaysia selama Pemilu 2024 setelah Migrant CARE mengungkapnya dan melaporkannya ke Bawaslu pada pekan lalu.
Muhammad Santosa, seorang staf Migrant CARE, menjelaskan bahwa modus operandi dari praktik ilegal tersebut adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di apartemen tanpa langsung diberikan kepada pemilih.
“Misalnya, saya sebagai penerima surat suara tersebut. Saya sering lalu-lalang di situ naik turun, tetapi saya tidak tahu apakah saya mendapatkan kiriman surat suara pos atau tidak. Saya tidak pernah tahu,” ujar Santosa di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pekan lalu.
Dia melanjutkan, para pedagang surat suara memanfaatkan ketidaktahuan pemilih dengan sengaja mengincar kotak pos di beberapa apartemen.
Mereka mencari surat suara dari kotak pos satu ke kotak pos lainnya dan mengumpulkannya untuk dijual dengan menggunakan mata uang Malaysia, ringgit.
Trisna Dwi Yuni Aresta, staf Migrant CARE, merekomendasikan kepada Bawaslu untuk menghapus metode pemungutan suara berbasis pos karena kurangnya transparansi dan pengawasan.
Peneliti dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, menyarankan Bawaslu dan KPU untuk memperkuat koordinasi dengan KBRI di Malaysia guna menyelidiki praktik jual-beli suara pemilu.
Dia menekankan perlunya kerja sama dengan kantor pos di Malaysia untuk memeriksa proses pengiriman dan pencoblosan surat suara.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa lembaganya masih menelusuri dugaan jual-beli surat suara Pemilu 2024 di Malaysia. Sementara Sentra Gakkumdu saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Dirlipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kasus dugaan jual-beli suara di Kuala Lumpur yang mungkin berkaitan dengan manipulasi daftar pemilih.
Sementara itu, KPU telah menonaktifkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri di Kuala Lumpur dan akan mengambil alih pelaksanaan PSU di sana untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Pemantauan dan tindakan koordinasi antara lembaga terkait diharapkan dapat meminimalisir potensi kecurangan dalam pemilu di Malaysia maupun negara lainnya. (*/dwi)
Sumber: republika