Sidang Penipuan Kebun Kelapa 8 Hektar, Anak Angkat Jual Tanah Rp170 Juta, Saksi: “Tak Sangka Setega Ini”

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Sidang dugaan penipuan dan penggelapan tanah kebun kelapa seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/1/2025). Terdakwa Maulana Rifai alias Uul, yang diduga menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sah, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

Empat saksi yang memberikan keterangan adalah pelapor Risnawati, Ratna Sari, Rini Sofriany, serta Tiwan, seorang pembeli tanah. Dalam persidangan, saksi Risnawati mengungkap bahwa keluarganya tidak pernah memberi kuasa kepada terdakwa untuk menjual tanah warisan keluarga mereka.

“Orang tua kami hanya meminta terdakwa membantu mengurus pengukuran ulang tanah. Kami tidak pernah memberi kuasa untuk menjualnya. Kami baru tahu tanah itu dijual setelah ada pemberitahuan dari pihak kepolisian,” ujar Risnawati di hadapan majelis hakim.

Ia juga membeberkan bahwa terdakwa sempat datang ke rumah orang tuanya pada tengah malam, membujuk ibunya yang sedang tidur untuk membubuhkan cap jempol pada surat yang diduga berisi pencabutan kuasa laporan. “Ibu kami tidak tahu isi surat tersebut, dan terdakwa menuntun jari ibu kami untuk memberikan cap jempol,” tambah Risnawati.

Saksi lain, Ratna Sari, mengaku baru mengetahui bahwa tanah tersebut dijual pada 2019, saat dimintai keterangan di Polsek Gunung Kijang. Kasus ini sempat berjalan di tempat selama dua tahun sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan pada 2023.

Sementara itu, saksi pembeli bernama Tiwan mengaku telah membeli tanah tersebut dari Maulana Rifai dengan harga Rp170 juta pada 2017. “Awalnya saya tidak berminat, tapi setelah ditawarkan lagi dengan harga Rp240 juta, saya menawar hingga menjadi Rp170 juta. Uang muka sebesar Rp60 juta saya titipkan kepada Uul karena ibu pemilik tanah sedang sakit,” terang Tiwan.

Saat ini, Tiwan mengaku sudah menjual tanah tersebut ke PT BAI dengan harga Rp600 juta. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan terdakwa yang merupakan anak angkat keluarga korban. “Kami tidak menyangka anak angkat yang kami besarkan dengan kasih sayang bisa berbuat setega ini,” ujar Risnawati dengan mata berkaca-kaca. (Red)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights