Penahanan Hakim Tinggi RS dalam Kasus Suap Rp21 Miliar Perkara Ronald Tannur

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan Hakim Tinggi berinisial RS, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,, Selasa (14/1) pukul 21.00 WIB. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan RS dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus pidana Ronald Tannur yang berujung pada pembebasan terdakwa.

Menurut keterangan pihak Kejaksaan, RS diduga berperan dalam mengatur komposisi Majelis Hakim demi menguntungkan terdakwa Ronald Tannur, bekerja sama dengan tiga hakim lainnya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara Lisa Rachmat.

Kronologi Dugaan Suap

Awal kasus bermula ketika Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, meminta bantuan RS untuk menentukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Lisa kemudian menyerahkan SGD 140.000 kepada hakim ketua majelis melalui beberapa perantara, yang diduga diteruskan kepada RS sebesar SGD 20.000. Selain itu, RS juga diduga menerima tambahan suap senilai SGD 43.000 dari Lisa Rachmat. Total nilai suap yang terlibat dalam perkara ini mencapai Rp3,5 miliar.

Pada saat penggeledahan di dua lokasi milik RS di Jakarta dan Palembang, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversikan mencapai Rp21,14 miliar. Barang bukti tersebut disita bersama dengan dua unit ponsel dan tiga koper berisi uang.

Penahanan dan Pasal yang Dilanggar

Setelah pemeriksaan intensif, RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025 dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 Ayat (2), dan sejumlah pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang mencoreng lembaga peradilan.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights