Wakajati Kepri: Asset Recovery Bukan Hanya Amanah Nasional, Tapi Kewajiban Global
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejati Kepri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam program Dialog Tanjungpinang Pagi yang disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, Selasa (07/10/2025). Dialog kali ini mengangkat tema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi”.
Selain Wakajati Kepri, hadir pula sebagai narasumber Direktur PAHAM KEPRI (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana. Acara dipandu oleh host Febriansyah dan mendapat respon hangat dari masyarakat se-Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam dialog tersebut, Irene Putrie menegaskan bahwa pemulihan aset atau asset recovery merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga amanah internasional sebagaimana diatur dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
“Korupsi adalah kejahatan ekonomi luar biasa atau extraordinary crime. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada masyarakat, negara, bahkan bangsa. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu fokus penting, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” ujar Wakajati Kepri.
Ia menjelaskan bahwa asset recovery tak hanya berlaku untuk kasus korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lain yang menyebabkan kerugian negara, seperti illegal fishing, pertambangan ilegal, dan kerusakan lingkungan.
Struktur dan Substansi Sudah Terbentuk
Irene mengungkapkan bahwa secara struktural, Kejaksaan telah memiliki unit khusus pemulihan aset, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di Kejati Kepri sendiri telah dibentuk jabatan Asisten Pemulihan Aset, termasuk di Kejaksaan Negeri yang memiliki Kepala Seksi Pemulihan Aset.
“Secara struktur dan substansi, kita sudah siap. Peraturan internal terkait pemulihan aset juga sudah ada. Yang kini perlu terus dikuatkan adalah aspek kultur atau budaya kerja jaksa dalam menuntut kerugian negara, bukan sekadar menghukum pelaku,” tambahnya.
Ia mengungkapkan capaian pemulihan aset di Kejati Kepri hingga September 2025 telah melampaui 100% dari nilai kerugian negara, bahkan ada Kejari yang telah mencapai lebih dari 200%.
“Secara internasional, capaian 40% saja sudah dianggap prestasi. Tapi di Indonesia, target dari Bappenas bahkan 80%, dan kami sudah melampaui itu,” jelas Irene.
Teknik Investigasi Keuangan Jadi Kunci
Dalam diskusi tersebut, Irene juga menjelaskan pentingnya teknik investigasi keuangan dalam melacak aset-aset yang disembunyikan oleh pelaku korupsi. Ia mencontohkan banyak aset pelaku yang disamarkan atas nama orang dekat seperti istri, anak, bahkan sopir pribadi.
“Di sinilah pentingnya kerja sama Kejaksaan dengan PPATK dan lembaga keuangan. Rekening bisa dibekukan, aset tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan bisa disita, dan di akhir proses hukum dapat dirampas untuk negara,” paparnya.
RUU Perampasan Aset Akan Perkuat Kejaksaan
Menambahkan pandangan, Direktur PAHAM KEPRI, Mohammad Indra Kelana, menyatakan bahwa perangkat regulasi terkait asset recovery di Indonesia terus diperkuat.
“RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak penting. Dalam RUU tersebut, perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Ini akan mempercepat proses dan memperkuat peran Kejaksaan,” ujarnya.
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Program yang disiarkan secara langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pendengar dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau yang aktif menyampaikan pertanyaan langsung melalui sambungan telepon. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh para narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Acara berlangsung aman, lancar, dan informatif. Dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya asset recovery dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Dwi)











