Koperasi Rutan Kelas I Tanjungpinang Luncurkan Program “Social Safety Nett” untuk Kesejahteraan Anggota
Ketua KKSU Rutan Kelas I Tanjungpinang, Tumbur Simangunsong, menjelaskan bahwa Social Safety Nett memberikan bantuan finansial yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja anggota sejak pengangkatan sebagai CPNS. Bantuan tersebut dapat digunakan selama masa cuti tahunan maksimal 12 hari. “Ini adalah wujud nyata dari prinsip kekeluargaan yang menjadi dasar koperasi, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945,” ujar Tumbur.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, juga menyambut baik peluncuran program ini. Menurutnya, Social Safety Nett sejalan dengan visi Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh petugas pemasyarakatan. “Kami berharap program ini tidak hanya bermanfaat bagi anggota koperasi, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain di lingkungan pemasyarakatan,” ungkap Yan.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Koperasi Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam menjalankan prinsip koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama. Diharapkan, inisiatif ini mampu memberikan dampak positif bagi seluruh anggota koperasi dan menciptakan rasa solidaritas yang lebih kuat di lingkungan kerja. (Dwi)











