Pelanggaran Perda Bangunan di Tanjungpinang: Warga Hadapi Kebuntuan, Integritas Walikota Dipertanyakan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Warga Tanjungpinang menghadapi kebuntuan hukum akibat pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Pembangunan 49 unit ruko tiga lantai di Jalan Raya Baru Batu 8, arah Tanjung Uban, diduga kuat melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku, Kamis (17/4/25).
Investigasi gabungan yang dilakukan oleh Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas PTSP Kota Tanjungpinang menemukan bahwa proyek tersebut tidak memenuhi persyaratan legal formal. Meskipun surat peringatan 1, 2, dan 3 telah diterbitkan, tindakan penegakan hukum tidak kunjung dilakukan oleh pihak berwenang sejak tahun lalu.
Hal ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan dari sejumlah warga, termasuk Djodi Wirahadikusuma, pemilik lahan yang terdampak langsung. Djodi menuturkan bahwa pihak pengembang bahkan membangun drainase selebar dua meter dan sepanjang 50 meter di atas lahannya, tanpa persetujuan. “Bukan hanya membangun di atas lahan saya, mereka bahkan memasang pagar permanen,” ungkap Djodi.
Ia juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah, khususnya Walikota Tanjungpinang, atas tidak adanya tindakan tegas. “Yang saya lakukan hanyalah melakukan penggalian di atas lahan saya sendiri, untuk mengalirkan aliran air hujan tapi justru saya yang dilaporkan melakukan pengrusakan lahannya, pihak Polresta Tanjungpinang telah turun kelapangan dan membuktikan laporan itu tidak ada pengrusakan sehingga kasusnya di tutup,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Walikota Tanjungpinang. Warga berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta penyelesaian atas konflik lahan yang telah berlangsung lama ini.(dwi)











