Ketua PWI Pusat Prihatin Penangkapan Direktur JAKTV: “Ini Harusnya Masuk Ranah Etik, Bukan Pidana”
JAKARTA (Sempadanpos.com)— Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang dituduh menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah kasus korupsi. Hendry menilai, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan lewat jalur pidana.
“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” ujar Hendry dalam pernyataannya, Selasa (22/4/2025).
Pernyataan ini merespons pemberitaan bahwa Tian Bahtiar diduga menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejaksaan Agung dalam tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.
Hendry menegaskan bahwa hanya Dewan Pers yang memiliki kewenangan menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar etika atau tidak, sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Ia juga mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung bukan lembaga yang berhak menilai atau memproses karya jurnalistik secara hukum.
“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegasnya.
Ia pun menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri yang menegaskan perlunya melibatkan Dewan Pers sebelum menindak wartawan secara pidana. Menurut Hendry, ketentuan tersebut seharusnya juga dihormati oleh Kejaksaan.
Terkait tuduhan adanya aliran dana ke rekening pribadi Tian, Hendry menyarankan agar klarifikasi dilakukan melalui jalur manajerial media. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif dapat diberikan oleh institusi media, bukan melalui penahanan langsung.
“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Hendry pun memperingatkan bahaya kriminalisasi terhadap pers jika pola semacam ini terus dilakukan. Ia khawatir, Kejaksaan bisa bertindak sepihak terhadap setiap berita yang dinilai merugikan institusinya.
“PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry.(red)











