Pemkab Bintan Kucurkan Rp 1,47 Miliar untuk Rehab 41 Rumah Tak Layak Huni

BINTAN (Sempadanpos.com) – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,47 miliar lebih untuk program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) tahun 2025. Program ini akan menyasar 41 unit rumah di berbagai kecamatan, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup 32 unit.

Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartik menegaskan bahwa Pemkab terus berkomitmen mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di wilayahnya. Target ini selaras dengan visi Bupati Bintan Roby Kurniawan agar ke depan tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah yang tidak layak.

“Setiap tahun anggaran ini kita upayakan bertambah, agar jumlah penerima manfaat juga meningkat. Yang terpenting, program ini benar-benar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ronny saat membuka Sosialisasi BSRTLH Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (5/6).

Ronny juga mengimbau agar rumah yang telah dibantu dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. Ia menambahkan bahwa masyarakat turut dilibatkan dalam pembangunan melalui pendekatan swadaya, dengan pendampingan teknis dari Disperkim.

Sementara itu, Kepala Disperkim M. Irzan menjelaskan rincian distribusi bantuan BSRTLH tahun ini:

– Kecamatan Bintan Pesisir: 13 unit

– Teluk Bintan: 8 unit

– Teluk Sebong: 6 unit

– Gunung Kijang: 6 unit

– Bintan Utara: 3 unit

– Bintan Timur: 3 unit

– Toapaya: 2 unit

Adapun jenis bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah, terdiri atas:

1. Kategori ringan: Rp 18 juta (Rp 15 juta bahan, Rp 3 juta upah)

2. Kategori sedang: Rp 27 juta (Rp 22 juta bahan, Rp 5 juta upah)

3. Kategori berat: Rp 39 juta (Rp 32 juta bahan, Rp 7 juta upah)

4. Kategori pembangunan baru: Rp 60 juta (Rp 51 juta bahan, Rp 9 juta upah)

Dengan program ini, Pemkab Bintan berharap kualitas hunian masyarakat terus meningkat, seiring dengan terciptanya lingkungan permukiman yang layak dan nyaman.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights