Kejari Tanjungpinang Dalami Dugaan Penyimpangan Fee Pelabuhan SBP 2016–2024, Mantan dan Pj Wali Kota Berpotensi Diperiksa
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah mendalami dugaan penyimpangan dana bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024. Kasus ini saat ini berada dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Selasa (30/9/25).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
“Ini masih tahap Pulbaket Lid, jadi kami belum bisa menyampaikan detailnya. Tapi sudah 10 saksi, termasuk dari pihak Pelindo dan lainnya,” ujar Rahmad kepada wartawan.
Menanggapi desakan masyarakat agar memeriksa para pemegang jabatan Wali Kota Tanjungpinang—baik definitif maupun penjabat (Pj) selama periode 2016–2024—Rahmad menegaskan bahwa Kejari akan bertindak profesional tanpa pandang bulu.
“Semua yang terlibat pasti akan diperiksa. Sama halnya seperti perkara Pasar Puan Ramah, tidak ada yang dikecualikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kerja sama bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan SBP dimulai sejak 2015 berdasarkan perjanjian antara PT Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan melalui BUMD PT TMB. Kala itu, jabatan Wali Kota Tanjungpinang dipegang oleh Lis Darmansyah, yang kini kembali menjabat. Perjanjian tersebut telah diperbarui beberapa kali, termasuk saat Pj Wali Kota Hasan menjabat pada periode 2023–2024.
Namun, penerimaan daerah dari kerja sama tersebut justru mengalami penurunan signifikan. Jika pada periode 2017–2019 Pemko Tanjungpinang memperoleh antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun, maka sejak 2020 hingga 2023 pendapatan tersebut merosot drastis menjadi hanya sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun.
Kondisi pandemi COVID-19 yang melanda sejak 2019 hingga 2022 disebut turut memengaruhi besaran pendapatan daerah. Meski demikian, penyidik Kejari tetap fokus terhadap potensi penyimpangan yang terjadi.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, SH menyatakan bahwa tim pidana khusus (pidsus) masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Mengenai nilai kerugian negara, ia menyebut belum dapat dipastikan.
“Sabar ya, tim lagi bekerja,” ujarnya singkat.
Kejari Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh demi mengungkap fakta hukum serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.(red)