Ady Indra Pawennari Ultimatum Kepricek.com: Siap Tempuh Jalur Hukum jika Rekomendasi Dewan Pers Diabaikan
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Perseteruan antara Ady Indra Pawennari dan media siber Kepricek.com memasuki fase krusial. Setelah melalui mekanisme pengaduan resmi ke Dewan Pers, Ady kini memberikan peringatan keras: akan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila Kepricek.com terus mengabaikan rekomendasi lembaga tersebut.
Sengketa ini berawal dari pemberitaan Kepricek.com yang dianggap merugikan nama baik Ady. Merasa dirugikan, Ady mengadukan kasus tersebut ke Dewan Pers. Hasilnya, pada 13 Juni 2025, Dewan Pers menerbitkan surat penyelesaian pengaduan Nomor: 455/DP/VI/2025, yang menyatakan bahwa berita yang dimuat Kepricek.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Dalam rekomendasinya, Dewan Pers meminta Kepricek.com untuk:
1. Melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Ady dan masyarakat pembaca, dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak hak jawab diterima.
2. Mencantumkan catatan koreksi di bagian bawah berita yang diadukan, sebagai penjelasan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik.
3. Menautkan hak jawab pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012.
Ady menyatakan telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan hak jawab pada tanggal yang sama dengan terbitnya surat rekomendasi Dewan Pers, yakni 13 Juni 2025. Hak jawab tersebut juga ditembuskan ke Dewan Pers. Namun, Kepricek.com hanya memuat hak jawab tanpa memenuhi kewajiban lainnya, seperti permintaan maaf, pencantuman koreksi, dan penautan hak jawab ke berita awal.
“Saya sudah menjalani semua mekanisme sesuai arahan Dewan Pers. Tapi, pihak Kepricek.com mengabaikannya. Kalau Dewan Pers saja tidak dihormati, maka jalur hukumlah solusi penyelesaiannya,” tegas Ady dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/10/25).
Pernyataan tersebut muncul usai Dewan Pers kembali mengirimkan surat bernomor: 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Dalam surat itu, Dewan Pers menegaskan bahwa hak jawab yang diajukan Ady tidak melanggar pedoman hak jawab dan harus dimuat secara utuh disertai permintaan maaf dari pihak media.
Dewan Pers juga mengingatkan Kepricek.com agar melaksanakan seluruh rekomendasi secara lengkap. Jika tetap diabaikan, Dewan Pers menyatakan kemungkinan untuk tidak lagi menangani pengaduan terhadap Kepricek.com di masa mendatang, sebuah konsekuensi serius bagi kredibilitas media tersebut.
Situasi ini menempatkan Kepricek.com dalam posisi sulit. Jika terus menolak mematuhi rekomendasi Dewan Pers, mereka tak hanya menghadapi potensi gugatan hukum dari Ady, tetapi juga kehilangan legitimasi di mata publik dan komunitas pers nasional.
“Bagi saya, ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi juga soal prinsip dan penghormatan terhadap etika jurnalistik. Bila niat baik tidak ada, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” pungkas Ady.
Kini, semua mata tertuju pada redaksi Kepricek.com. Akankah mereka patuh pada keputusan Dewan Pers atau justru memilih melanjutkan polemik di meja hijau? (Red)











