Dewan Pers Wajibkan Kepricek.com Muat Hak Jawab dan Permintaan Maaf kepada Ady Indra Pawennari

JAKARTA (Sempadanpos.com)– Dewan Pers memutuskan bahwa media siber Kepricek.com wajib memuat Hak Jawab serta permintaan maaf kepada Ady Indra Pawennari, menyusul penyelesaian sengketa pers yang dinilai belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh media tersebut.

Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Dewan Pers bernomor: 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa pemuatan Hak Jawab dan permintaan maaf harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi dalam surat penyelesaian pengaduan nomor: 455/DP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Namun menurut laporan pengadu, Kepricek.com belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.

Ady Indra Pawennari menyampaikan bahwa meski media telah menerima Hak Jawab pada 13 Juni 2025, Kepricek.com tidak memuat catatan yang menjelaskan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan terkait. Selain itu, pemuatan Hak Jawab tersebut juga tidak disertai permintaan maaf kepada pihak pengadu maupun pembaca.

Dewan Pers menegaskan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah, bukan pada artikel atau laman terpisah.

Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Kepricek.com segera melaksanakan tiga poin utama, yaitu:

  1. Memuat Hak Jawab dari pengadu secara utuh tanpa tambahan yang bersifat membantah atau merendahkan.

  2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional sebagaimana disarankan dalam surat penyelesaian.

  3. Melaksanakan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam surat penyelesaian pengaduan nomor: 455/DP/VI/2025.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa perkara ini akan dianggap selesai apabila media teradu memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf, serta menjalankan seluruh rekomendasi secara benar.

“Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan apapun terhadap media teradu di masa mendatang bila Kepricek.com tidak menjalankan rekomendasi secara lengkap dan benar,” ujar Komaruddin dalam surat resminya.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan tanggung jawab pers terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemimpin Redaksi Kepricek.com, Ramon Damora, belum memberikan tanggapan atas surat keputusan Dewan Pers tersebut.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights