Polda Kepri Ungkap Korupsi Rp30,6 Miliar Proyek Dermaga Batu Ampar, 7 Tersangka Ditahan

BATAM (Sempadanpos.com) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., pada Selasa (1/10), diungkap bahwa proyek senilai Rp75,5 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Kapolda Kepri menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menetapkan 7 orang sebagai tersangka, di antaranya pejabat pembuat komitmen, pimpinan perusahaan penyedia jasa, serta konsultan proyek.

 

Berikut identitas para tersangka:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR)

3. IMS, Komisaris PT ITR

4. ASA, Direktur Utama PT MUS

5. AHA, Direktur Utama PT DRB

6. IRS, Konsultan Perencana

7. NVU, bagian dari KSO penyedia

 

“Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi seperti Jakarta, Bali, dan Batam. Saat ini seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri,” ujar Kapolda.

 

Proyek revitalisasi yang seharusnya rampung dalam waktu 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022), justru tidak selesai hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat adanya laporan fiktif pekerjaan, mark up volume, serta pemberian informasi lelang secara tidak sah oleh konsultan kepada penyedia jasa sebagai imbalan uang.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen proyek, perangkat elektronik, emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih melacak aset-aset lain milik para tersangka yang berpotensi disita untuk pemulihan kerugian negara.

 

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kapolda Irjen. Pol. Asep Safrudin.

 

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui pemanggilan puluhan saksi dari berbagai pihak, serta tindakan paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. “Seluruh barang bukti akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus upaya pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights