Kejati Kepri Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pandu Kapal Batam, Negara Rugi Rp4,5 Miliar

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan satu tersangka baru dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam periode 2015 hingga 2021.

 

Tersangka yang baru ditetapkan yakni LY, mantan Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print–1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

 

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa tersangka LY ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 3 Oktober hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

 

Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus yang telah lebih dahulu menyeret beberapa pihak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di antaranya:

 

* Allan Roy Gemma, Direktur PT. Gemalindo Shipping Batam dan Dirut PT. Gema Samudera Sarana,

* Syahrul, Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan Dirut PT. Segara Catur Perkasa,

* Hari Setyobudi, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam,

* Heri Kafianto, Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

 

Penyidikan mengungkap bahwa PT. Bias Delta Pratama, sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar hukum yang sah atau kerja sama operasional (KSO) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dari 2015 hingga 2018. Padahal seharusnya ada kewajiban penyetoran PNBP sebesar 20% dari pendapatan kepada negara melalui BP Batam.

 

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau setara dengan Rp4.548.519.924 (dengan kurs Rp16.692 per USD).

 

Sebelumnya, pada 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita tiga kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara.

 

Tersangka LY disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kami tegaskan, Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Kajati Kepri, J. Devy Sudarso.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights