Kebijakan Undangan Terbatas Konferensi Pers Bea Cukai Tanjungpinang Disorot Wartawan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Penangkapan kasus penyelundupan narkotika di Pelabuhan Sri Bintan Pura seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk melihat hasil kerja aparat penegak hukum. Namun, konferensi pers yang digelar oleh Kantor Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang justru menimbulkan perbincangan di kalangan jurnalis.
Sejumlah wartawan menyoroti kebijakan undangan terbatas dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, undangan konferensi pers hanya disebarkan kepada beberapa media tertentu. Dalam pesan undangan bahkan tertulis: “Pesan ini bersifat khusus dan tidak untuk disebarluaskan ke pihak/media lain. Diharapkan kepada pihak/media yang kami undang.”
Kebijakan tersebut dinilai berbeda dari cara kerja pejabat sebelumnya.
“Beda kepala, beda kebijakan. Dulu waktu pejabat lama, tidak ada pembatasan seperti ini,” ujar wartawan senior Tanjungpinang, Mori Guspian, Rabu (15/10).
Menurutnya, selama ini Bea Cukai Tanjungpinang dikenal terbuka terhadap media tanpa ada pembatasan jumlah wartawan yang meliput kegiatan resmi.
“Dulu wartawan sebanyak apapun tetap diterima, termasuk saat pengungkapan kasus narkoba. Wartawan punya hak untuk hadir dan mendapatkan informasi,” tegasnya.
Mori menilai konferensi pers seharusnya menjadi sarana resmi bagi media untuk memperoleh informasi langsung dari sumber berwenang.
“Kalau sampai dibatasi, itu tidak bisa disebut konferensi pers. Namanya juga ‘pers’, berarti untuk publikasi,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan pembatasan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalis dalam mengakses informasi publik.
“Kalau konferensi pers dibatasi, sama saja membatasi ruang kerja wartawan untuk mendapatkan informasi yang layak diketahui publik,” katanya.
Lebih lanjut, Mori menegaskan bahwa sebagai lembaga publik, Bea Cukai seharusnya menjadi contoh dalam penerapan keterbukaan informasi.
“Instansi seperti Bea Cukai seharusnya mendukung transparansi. Jangan salahkan wartawan kalau pemberitaan nanti tidak berimbang, sementara akses mereka dibatasi,” ujarnya menambahkan.
Ia berharap kebijakan undangan terbatas tersebut dapat dievaluasi, agar hubungan antara Bea Cukai dan insan pers tetap harmonis serta sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Joko Tri Rukmono maupun pihak Humas BC Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pembatasan undangan konferensi pers tersebut.(devi)











