Kejari Anambas Beri Sosialisasi Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Desa di Ulu Maras
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memberikan sosialisasi penerangan hukum terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa kepada aparatur Pemerintah Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Senin (17/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., M.H., mewakili Kajari Anambas; Kasubsi I Intelijen Helmi Dewara Putra, S.H.; Kasubsi II Intelijen Arief Selvano Marigo, S.H.; serta staf Intelijen Dwi Yan Saputra dan Achmad Farrel Widya Dhana. Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Desa Ulu Maras beserta Sekretaris Desa, Bendahara Desa, staf desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengusung tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa”, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum serta meningkatkan kehati-hatian aparatur desa dalam mengelola anggaran negara.
Kasi Intelijen Bambang Wiratdany dalam penyampaiannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan dalam memastikan penggunaan anggaran desa berjalan secara akuntabel.
“Penerangan hukum ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan kepada pihak desa, baik kepala desa maupun aparatur perangkat desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan desa yang dapat menimbulkan kerugian serta menghindarkan mereka dari jeratan tindak pidana,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari Kejaksaan, diharapkan aparatur desa memahami aturan serta mekanisme pengelolaan dana desa yang benar.
“Kita membuka ruang bagi desa maupun masyarakat untuk bertanya jika ada hal yang belum dipahami. Silakan sampaikan, nanti akan kami jelaskan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Beberapa materi penting turut disampaikan dalam sosialisasi tersebut, antara lain tugas dan wewenang jaksa, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, proses penanganan perkara korupsi, serta pemetaan potensi objek rawan korupsi di desa.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perangkat desa mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan dana desa yang masih belum dipahami secara teknis. Sosialisasi ini pun dinilai sangat membantu meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi dan risiko hukum yang harus dihindari.
Bambang menegaskan bahwa Kejaksaan selalu terbuka untuk memberikan pendampingan apabila desa membutuhkan informasi tambahan.
“Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan ke depan, silakan koordinasi dengan kami, baik datang langsung ke Kantor Kejari di Tarempa maupun melalui telepon. Tidak perlu malu atau takut, karena kami ada untuk memberikan pelayanan, informasi, dan solusi terkait persoalan desa,” jelasnya.
Sebelum menutup kegiatan, Bambang turut menyampaikan salam dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., yang berhalangan hadir.
“Pak Kajari menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir akibat pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ucapnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras.
(Alex)











