Agusriandi Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Nama Baik
ANAMBAS (Sempadanpos.com) -Agusriandi menyatakan kekecewaannya dan menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan penyerobotan serta pengerusakan pelantar yang dilayangkan oleh Nur Mefi bersama kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H. Tuduhan tersebut terkait klaim kepemilikan lahan di lokasi bangunan Jalan Dermaga 1, Kelurahan Letung, Senin (23/11/2025).
Agusriandi dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah beserta bangunan di lokasi itu telah ia beli secara sah dari Anggi melalui proses resmi di hadapan notaris, lengkap dengan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti keabsahan transaksi.
“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan. Semua proses pembelian saya lakukan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusriandi mengungkapkan bahwa ia telah menerima dua somasi dari pengacara Nur Mefiani, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp25 juta terkait dugaan penggunaan lahan.
Agusriandi menilai inti persoalan yang disoroti pihak pelapor—yakni perbaikan pelantar—sama sekali tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan maupun pengerusakan. Ia menegaskan bahwa perbaikan tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat yang melintas.
“Tuduhan bahwa saya merusak pelantar dan menyerobot tanah itu tidak benar. Saya justru memperbaiki pelantar yang rusak agar tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung pernyataannya dan tidak menemukan kesesuaian dengan tuduhan pihak pelapor.
“Setelah diukur BPN, tidak ditemukan kesesuaian dengan tuduhan mereka. Ini jelas bentuk pencemaran nama baik,” tegasnya.
Atas rangkaian tuduhan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya, Agusriandi memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.
(Alex)











