Polemik Pembongkaran Pagar Beton di Km 8 Tanjungpinang Berlanjut, Taman Ikut Ditertibkan Tuai Protes
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polemik pembongkaran pagar beton di Km 8, Jalan DI Panjaitan, tepatnya di depan Pabrik Teh Prendjak, kembali berlanjut dan menyita perhatian publik, Jumat (27/2/2026). Penertiban tersebut disebut turut berdampak pada kelancaran lalu lintas serta aktivitas usaha pencucian kendaraan roda dua dan roda empat yang berada di dalam lokasi tersebut.
Pembongkaran pagar beton dilakukan setelah adanya surat perintah yang ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang. Proses tersebut turut disaksikan aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Diketahui, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pagar tersebut masih dalam proses pengurusan. Namun persoalan tidak berhenti pada pembongkaran pagar beton. Setelah pagar dibongkar, petugas melanjutkan penertiban dengan membongkar taman yang baru tiga hari selesai dibangun di lokasi yang sama.
Langkah itu menuai penolakan dari pihak pemilik lahan. Yohanes, salah satu pekerja dari pihak pemilik tanah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembongkaran pagar sesuai perintah. Namun ia meminta agar taman yang sudah dibangun dengan biaya dan tenaga tidak ikut diratakan.
“Kalau pagar beton boleh dibongkar, tapi taman yang sudah dibuat cantik janganlah. Karena taman itu tidak mengganggu, dan tidak ada surat perintah,” ujarnya tegas di lokasi.
Penolakan tersebut memicu perdebatan cukup serius antara pekerja dan petugas di lapangan. Situasi akhirnya mereda setelah pihak Satpol PP membubarkan anggotanya dan meninggalkan lokasi, diikuti aparat pengamanan yang turut hadir.
Kejadian ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang memantau menilai adanya ketidakkonsistenan dalam penertiban dan menduga terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
Pasalnya, di wilayah Tanjungpinang Timur masih terdapat sejumlah pagar beton lain dengan ukuran lebih tinggi, bahkan mencapai lebih dari dua meter, yang hingga kini belum tersentuh pembongkaran. Warga juga menyoroti bangunan bengkel alat berat serta beberapa area usaha dan properti komersial lain yang disebut memiliki pagar serupa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah penertiban ini murni berdasarkan pelanggaran aturan atau ada faktor lain yang membuat lokasi tertentu menjadi prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan detail pembongkaran taman tersebut serta apakah penertiban akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, saat dikonfirmasi wartawan hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya no comment,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga yang berharap adanya transparansi dan keadilan dalam setiap kebijakan penertiban, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih di tengah masyarakat. (Dwi)











