774 Kontainer E-Waste Asal AS Diduga “Dialihkan” ke Jakarta, LSM Soroti Dugaan Pelanggaran dan Minim Pengawasan
BATAM (Sempadanpos.com) – Skandal penanganan limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat mencuat di Batam. Dari total 914 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya dikembalikan ke negara asal, hanya 98 kontainer yang dilaporkan telah dire-ekspor. Sementara itu, sebanyak 774 kontainer lainnya justru terdeteksi dalam perjalanan menuju Jakarta.
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik “pengalihan” limbah beracun antar wilayah di dalam negeri, alih-alih dikembalikan ke negara asal sesuai ketentuan internasional.
Berdasarkan data yang dihimpun, ratusan kontainer tersebut diangkut menggunakan jasa transporter PT Desa Air Cargo (DAC). Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki izin untuk melakukan impor limbah B3. Selain itu, legalitas pihak penerima di Jakarta juga dipertanyakan.
Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto, mengungkapkan bahwa sebelum dikirim melalui Pelabuhan Batu Ampar, kontainer-kontainer tersebut berasal dari tiga perusahaan pengimpor, yakni PT Esun Internasional Utama sebanyak 386 kontainer, PT Logam Internasional Jaya sebanyak 412 kontainer, dan PT Batam Battery Recycle Industries sebanyak 116 kontainer.
Menurutnya, seluruh kontainer sempat dibawa ke PT DAC di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil. Namun, ia menduga tidak ada pemeriksaan menyeluruh oleh pihak Bea Cukai Batam.
“Diduga pemeriksaan tidak dilakukan secara mendalam. Pintu kontainer hanya dibuka tanpa prosedur yang semestinya,” ujar Yusril di Batam Center, Sabtu (25/4/2026).
Yusril mendesak Bea Cukai Batam agar bertindak transparan dan menunjukkan bukti autentik bahwa proses re-ekspor benar-benar dilakukan ke negara asal, bukan sekadar pemindahan limbah ke wilayah lain di Indonesia.
Ia juga mengingatkan potensi dampak serius terhadap lingkungan jika limbah tersebut tidak ditangani sesuai aturan. Menurutnya, praktik pemindahan limbah antar daerah hanya akan memindahkan risiko pencemaran tanpa menyelesaikan masalah utama.
Sebagai langkah lanjutan, LSM LIRA Kepri mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menolak masuknya ratusan kontainer tersebut.
“Kami meminta agar Jakarta tidak menjadi tujuan pembuangan limbah beracun dari luar negeri. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan dinilai sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan lingkungan serta menegakkan aturan terkait pengelolaan limbah berbahaya di Indonesia.(red)










