Mediasi Limbah B3 Mandek, Aliansi Masyarakat Bintan Utara Kecewa DPRD Tak Beri Kepastian

BINTAN (Sempadanpos.com) – Upaya Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara untuk mengurai polemik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan Pertamina Tanjung Uban kembali menemui jalan buntu. Setelah hampir enam bulan menunggu, belum ada kejelasan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bintan terkait hasil mediasi yang dijanjikan.

Kekecewaan itu disampaikan Humas Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Darsono, usai mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Sabtu (25/4/2026). Ia datang untuk menemui Wakil Ketua Komisi I, Erik Herianti, S.H., guna mempertanyakan tindak lanjut pertemuan yang digelar pada 12 Januari 2026 lalu.

“Sampai hari ini, tidak ada jawaban dari perwakilan Komisi I DPRD Bintan terkait limbah B3 di dalam Pertamina. Kami datang untuk menagih komitmen mediasi yang sudah disepakati,” ujar Darsono kepada awak media.

Diminta Lengkapi Administrasi, Hasil Nihil

Darsono menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya, Komisi I DPRD Bintan meminta Aliansi melengkapi surat tembusan sebagai dasar pembahasan dan mediasi dengan pihak Pertamina Tanjung Uban. Seluruh persyaratan administratif tersebut, kata dia, telah dipenuhi.

“Aliansi sudah mengikuti seluruh prosedur, termasuk membuat surat tembusan untuk pembahasan dan mediasi yang dijembatani Komisi I DPRD Bintan,” jelasnya.

Namun hingga kini, tidak ada informasi resmi yang diterima terkait hasil komunikasi atau pertemuan dengan pihak Pertamina. “Tidak ada kejelasan, tidak ada kepastian yang valid,” tegas Darsono.

Limbah B3 Warisan Lama Belum Tuntas

Permasalahan limbah B3 ini disebut telah berlangsung sejak era pengelolaan STANVAC pada 1930. Limbah yang tertimbun di kawasan Pertamina Tanjung Uban disebut masih menyisakan ribuan ton dan belum seluruhnya dipindahkan ke pengelola berizin.

Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ajukan RDP, Enam Bulan Tanpa Hasil

Sebagai langkah lanjutan, Aliansi telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Bintan sejak 12 Januari 2026. Tujuannya untuk mempertemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dengan manajemen Pertamina Tanjung Uban.

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum membuahkan hasil. Aliansi bahkan mengaku tidak dilibatkan dalam proses komunikasi yang dilakukan DPRD.

“Sampai hari ini, belum ada informasi hasil pertemuan. Kami juga tidak dilibatkan,” tambah Darsono.

Desak Transparansi dan Itikad Baik

Aliansi menilai belum ada itikad baik dari Komisi I DPRD Kabupaten Bintan maupun pihak Pertamina dalam menyelesaikan persoalan ini, meski sudah hampir enam bulan berlalu sejak pengajuan RDP.

Mereka mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta meminta Pertamina membuka data pengelolaan limbah B3 kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Aliansi juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan jaminan keamanan lingkungan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan Erik Herianti, S.H., belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Pertamina Tanjung Uban dan DLH Kabupaten Bintan masih terus dilakukan.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights