Bupati Aneng Pimpin Delegasi Anambas, Enam Usulan RTRW Disetujui Tim Pansus Kepri

BATAM  (Sempadanpos.com) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat hasil positif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau. Enam usulan pola ruang yang diajukan Pemkab Anambas disepakati dapat diterima oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW Provinsi Kepri.

 

Kesepakatan tersebut diperoleh dalam rapat sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepri yang digelar di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026). Rapat membahas penyelarasan dokumen RTRW provinsi dengan berbagai usulan tata ruang dari pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri.

 

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memimpin langsung delegasi daerah dalam pertemuan tersebut. Ia didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, Kabid Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, serta Kasi Pertanahan M. Hadler Rolin.

 

Pembahasan dilakukan bersama Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

 

Dalam rapat tersebut, enam usulan pola ruang yang sebelumnya telah tertuang dalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Anambas dinyatakan dapat diterima secara prinsip oleh Tim Pansus. Namun, usulan tersebut masih harus melalui tahapan kajian lanjutan sebelum ditetapkan secara final dalam RTRW Provinsi Kepri.

 

Tim Pansus memberikan waktu hingga 7–8 Juli 2026 kepada Pemkab Anambas untuk melengkapi kajian teknis dan menyempurnakan dokumen pendukung yang diperlukan. Sementara itu, pembahasan lanjutan bersama Kabupaten Natuna dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026.

 

Bupati Aneng menyambut baik hasil rapat tersebut dan menilai penerimaan enam usulan daerah merupakan langkah strategis dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah Anambas di masa mendatang.

 

“Alhamdulillah, enam usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada prinsipnya dapat diterima oleh Tim Pansus RTRW Provinsi Kepri. Ini menjadi kabar baik karena usulan tersebut sangat penting untuk mendukung arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah kita,” ujar Aneng.

 

Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melengkapi seluruh kajian dan dokumen yang dibutuhkan agar usulan tersebut dapat dipertahankan hingga tahap penetapan.

 

“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyempurnakan kajian yang diperlukan. Harapan kami, seluruh usulan yang telah diperjuangkan dapat diakomodasi dalam RTRW Provinsi Kepri sehingga memberikan manfaat besar bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya.

 

Pemkab Anambas berharap proses sinkronisasi RTRW ini dapat menghasilkan kebijakan tata ruang yang selaras antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi, sekaligus mendukung percepatan pembangunan kawasan strategis di wilayah perbatasan.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights