Turun ke Desa dan Kelurahan di Bintan, Ombudsman Kepri Tampung Puluhan Keluhan Warga Soal Bansos, BBM Solar hingga Lampu Jalan

BINTAN (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan “Lapor Ombudsman” secara maraton di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bintan pada 4–6 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman turun langsung menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus membantu menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi warga.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dengan mengunjungi Kelurahan Sungai Enam di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bakau, serta Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang.

 

Lagat Siadari mengatakan, kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat merupakan bentuk upaya jemput bola agar warga lebih mudah menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang mereka alami.

 

“Kedatangan kami bukan untuk mencari-cari kesalahan pemerintah daerah atau lurah dan kepala desa. Kami hadir untuk jemput bola karena menyadari masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melapor apabila mengalami kendala pelayanan publik,” ujar Lagat, Jumat (7/8/2026).

 

Ia menjelaskan, pelayanan publik mencakup hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, listrik, BBM bersubsidi hingga urusan pertanahan.

 

Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, puluhan warga dari berbagai kalangan, mulai dari ketua RT/RW, nelayan, kader Posyandu, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, menyampaikan berbagai keluhan secara langsung kepada Ombudsman.

 

Salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan adalah terkait bantuan sosial dan status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN). Warga mengeluhkan bantuan sosial maupun kepesertaan BPJS PBI yang tiba-tiba dihentikan karena status ekonomi keluarga berubah setelah ada anggota keluarga yang mulai bekerja.

 

Selain itu, nelayan di Desa Teluk Bakau juga mengeluhkan sulitnya memperoleh Solar bersubsidi di SPBU Pertamina Kawal. Mereka diwajibkan melengkapi dokumen rekomendasi tambahan sehingga kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut. Kondisi tersebut memaksa sebagian nelayan membeli Solar dari perantara dengan harga lebih mahal.

 

Keluhan lainnya menyangkut infrastruktur dasar. Di salah satu kampung di Desa Gunung Kijang, warga masih menggunakan tiang kayu sebagai penyangga kabel listrik. Mereka juga meminta pemasangan lampu penerangan jalan di sejumlah titik rawan kecelakaan, khususnya di kawasan tikungan Gunung Kijang dan KM 41 Pantai Trikora yang masih gelap pada malam hari.

 

Sementara itu, warga Kelurahan Sungai Enam mengadukan kondisi dermaga utama yang dinilai sempit sehingga tidak dapat dilalui kendaraan darurat seperti ambulans. Selain itu, atap ruang tunggu dermaga juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

Tak hanya itu, Ombudsman juga menerima laporan mengenai lambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi PAUD akibat gangguan sistem, persoalan sertifikat tanah yang masuk kawasan hutan atau jalur hijau, belum dibayarkannya hak atau gaji pekerja, hingga belum tersedianya layanan bus sekolah bagi pelajar SMA/SMK di Desa Teluk Bakau.

 

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat agar membuat laporan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan Ombudsman.

 

Lagat juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan dugaan maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Masyarakat tidak perlu takut. Laporan ke Ombudsman dilindungi undang-undang dan identitas pelapor dapat dirahasiakan sehingga warga merasa aman. Laporan terkait pelayanan publik juga tidak dapat dipidanakan sebagai tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya.

 

Ombudsman Kepri menegaskan seluruh layanan pengaduan tidak dipungut biaya. Masyarakat Kepulauan Riau yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan laporan terkait pelayanan publik dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Ombudsman Kepri melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-9813-737 tanpa harus datang langsung ke kantor. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights