Klik PPID, Satu Pintu untuk Seluruh Informasi Publik di Pemprov Kepri
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Anda selama ini kesulitan untuk mendapatkan data dan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri? Atau lambat mendapatkan informasi yang dibutuhkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)?
Tenang. Masalah itu akan terpecahkan melalui terobosan baru yang dirancang oleh Dinas Komunikasi dan Informasi bernama “Klik PPID”. Seluruh informasi publik dari 43 OPD terintegrasi dalam satu portal Content Management System (CMS) tersebut.
“Klik PPID” ini diluncurkan secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, S.STP, MSi bersama Kepala Dinas Kominfo Kepri Hendri Kurniadi, S.STP, MSi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Kepri di Rupatama Kantor Gubernur Kepri Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).
Ada beberapa aspek penting tata kelola layanan informasi publik dalam “Klik PPID” ini. Pertama, seluruh informasi publik yang diunggah oleh PPID di seluruh website OPD secara otomatis akan muncul di CMS ini. “Klik PPID” ini mudah diakses melalui berbagai perangkat, baik komputer, tab, atau handphone.
Tidak ada birokrasi karena seluruh informasi publik sebagaimana yang diatur oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterb ukaan Informasi Publik (KIP) bisa diakses hanya dalam satu kali klik. Mulai dari informasi berkala, seperti laporan keuangan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), realisasi anggaran, peraturan perundang-undangan dan prosedur layanan.
Begitu pun informasi tersedia setiap saat seperti profil OPD, tugas dan fungsi pokok, struktur organisasi, visi dan misi. Atau informasi serta merta jika ada informasi yang sifatnya mendesak dan darurat.
“Klik PPID” ini juga dirancang ramah bagi kaum disabilitas. Dengan teknologi Artifisial Intelligence (AI), informasi bisa diminta melalui sulih suara.
“Namun, inovasi ini bukan hanya untuk memperlihatkan kemampuan kita pada teknologi digital saja. Lebih penting dari itu semua adalah substansi UU KIP itu sendiri bahwa informasi publik adalah hak bagi masyarakat dan bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan adalah kewajiban. Teknologi hanya untuk mempermudah dan mempercepat, tetapi yang penting, informasi itu memenuhi harapan publik atau tidak,” kata Hendri Kurniadi di sela-sela launching.
“Klik PPID” ini memang dirancang untuk mempermudah masyarakat. Pengajuan permohonan informasi terhadap OPD sangat mudah. Cukup isi formulir secara online maka pemohon akan mendapatkan nomor registrasi permohonan.
Sedangkan admin PPID pelaksana langsung mendapatkan notifikasi dan terpantau langsung oleh PPID Utama dan pimpinan OPD. Nomor register ini bisa digunakan pemohon untuk melacak proses permohonan informasi tersebut.
Tak kalah pentingnya adalah sistem kontrol.
Setiap layanan informasi bisa dipantau oleh Kepala OPD, Sekda selaku atasan PPID bahkan gubernur, wakil gubernur dengan cara mudah. Yakni, dengan melihat notifikasi warna; merah, kuning dan hijau melalui handphone.
Hal ini penting untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab terhadap informasi tertentu bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan target waktu dan kualitas informasi.
Meski demikian, Klik PPID bukan portal yang berdiri sendiri. Layanan ini bagian dari ekosistem CMS Pemprov Kepri yang terdiri dari beberapa kanal yang juga terintegrasi. Yakni, website utama Pemprov Kepri, website OPD serta kanal-kanal layanan puiblik lainnya serta dashboard dan aplikasi internal di lingkungan Pemprov Kepri.
Menariknya, data dan informasi publik yang diunggah oleh admin PPID pelaksana (OPD) akan tersedia di tiga kanal sekaligus. Yakni, web OPD, portal PPID Utama serta dashboard internal. Tidak ada duplikasi data atau informasi tumpang-tindih karena hanya admin PPID yang ditunjuk yang bisa login pada CMS ini.
Baru Rumahnya
“Klik PPID” ini diinisiasi oleh Kepala Bidang Layanan Informasi Publik Diskominfo Kepri Ummil Khalish, SS, MAP dan berkolaborasi dengan Bidang e-Government Diskominfo Kepri yang membangun ekosistem CMS Pemprov Kepri.
Menurut Ummil, proses dari gagasan hingga lahirnya “Klik PPID” ini sangat panjang karena gagasan ini harus dikoordinasikan dengan seluruh pimpinan OPD.
“Ini baru awal. Kita baru membangun rumahnya, belum isinya,” kata Ummil.
Untuk mengisi rumah itu adalah menyiapkan SDM dari seluruh OPD, yakni admin PPID pelaksana. Sesuai arahan dari Kadiskominfo, kata Ummil, seluruh admin PPID pelaksana harus mendapatkan edukasi dan pendampingan dari Diskominfo selaku PPID Utama.
Pihaknya sudah mengajukan kerjasama untuk pelatihan dan pemagangan seluruh admin PPID kepada Badan Pemberdayaaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
“Kabar gembiranya, kami mengajukannya untuk tahun depan, namun Bu Any Lindawaty (Kepala BPSDM Kepri-red) bilang, tahun ini sudah bisa digelar percontohan untuk 10 OPD. Bu Any minta kurikulum dan instrukturnya disiapkan segera,” kata Ummil.
Ummil optimistis tata kelola layanan informasi publik ini bisa berjalan dengan baik. Saat ini, dari 43 OPD, 30 OPD sudah terhubung ke CMS sedangkan 13 lagi dalam proses outboarding.
Keterbukaan informasi publik ini salah satu yang menjadi atensi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Ansar menekankan agar Kepri harus mempertahankan predikat informatif di tingkat nasional. Ia memberi target seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri juga harus informatif.
Tahun 2023, Kepri meraih peringkat ketiga nasional. Waktu itu, Gubernur sendiri yang hadir dalam uji publik di Komisi Informasi Pusat. Tahun 2025, Kepri meraih peringkat lima nasional dan nomor satu di luar Jawa. Yang hadir dalam uji publik adalah Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura. (*)










