THM se-Kepri Deklarasi Anti-Narkoba, GRANAT Dorong Pengawasan dan Tes Urine Berkala
BATAM (Sempadanpos.com) – Deklarasi bersama antinarkotika yang melibatkan pengusaha dan pekerja Tempat Hiburan Malam (THM) se-Kepulauan Riau mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepri.
Ketua DPD GRANAT Kepri, Syamsul Paloh, menyambut positif keberanian para pelaku usaha dan pekerja THM menyatakan komitmen untuk ikut mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan tempat usaha mereka.
Syamsul yang juga merupakan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau menilai deklarasi tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun wajah baru dunia hiburan malam di Kepri yang lebih bertanggung jawab dan terbebas dari narkotika.
Namun, ia mengingatkan bahwa deklarasi tidak boleh berhenti pada spanduk, dokumen maupun seremoni penandatanganan.
Menurut Syamsul, ukuran keberhasilan sebuah komitmen justru terlihat dari tindakan setelah deklarasi dilakukan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya. Berani mendeklarasikan diri bersih dari narkoba di lingkungan THM itu butuh komitmen. Ini bukti bahwa pengusaha dan pekerja THM tidak ingin tempat usahanya dicap sebagai sarang narkoba,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan, keberanian menyatakan sikap secara terbuka merupakan langkah awal. Setelah itu diperlukan sistem pengawasan dan pencegahan yang konsisten agar komitmen tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.
“Deklarasi tanpa aksi nyata sama dengan nol,” tegasnya.
*Empat Langkah Konkret*
Untuk memastikan deklarasi memiliki dampak nyata, GRANAT Kepri mendorong para pengelola THM menjalankan sejumlah langkah pencegahan.
Pertama, setiap tempat hiburan malam diharapkan memasang tanda atau spanduk bertuliskan “Kawasan Bebas Narkoba” sebagai bentuk komitmen terbuka kepada masyarakat.
Kedua, pengelola diminta memperkuat fungsi petugas keamanan atau security serta mengoptimalkan penggunaan kamera pengawas atau CCTV untuk memantau aktivitas di lingkungan tempat usaha.
Ketiga, apabila ditemukan transaksi maupun aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkotika, pengelola diharapkan tidak menutup mata. Informasi tersebut harus segera dilaporkan kepada aparat atau instansi berwenang.
Keempat, pemeriksaan atau tes urine secara berkala terhadap karyawan dinilai dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan sekaligus pengawasan internal.
Syamsul menilai empat langkah tersebut penting agar deklarasi yang telah dibuat tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi mempunyai indikator yang dapat dilihat dan dievaluasi.
*GRANAT Tidak Memusuhi Dunia Hiburan*
Syamsul juga menegaskan bahwa GRANAT Kepri tidak menempatkan usaha hiburan malam sebagai pihak yang harus dimusuhi dalam gerakan pemberantasan narkotika.
Menurutnya, persoalan yang harus menjadi perhatian bersama adalah penyalahgunaan narkotika serta peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi merusak masyarakat.
“Kami di GRANAT tidak memusuhi usaha hiburan. Yang kami lawan adalah narkoba dan miras ilegal. Kalau pengusaha THM mau jadi garda terdepan pencegahan, kami siap dampingi,” katanya.
Karena itu, GRANAT Kepri membuka ruang kolaborasi dengan para pengusaha THM untuk membangun program pencegahan yang lebih terarah.
Salah satu bentuk kerja sama yang didorong adalah penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga pembinaan dan edukasi bagi para pekerja THM.
Syamsul menilai keterlibatan organisasi masyarakat, dunia usaha dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang berkelanjutan.
*Kepri Didorong Jadi Contoh Nasional*
Lebih jauh, Syamsul melihat deklarasi antinarkotika tersebut memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi model pencegahan narkotika di lingkungan THM yang dapat diterapkan di daerah lain.
Ia berharap Kepri tidak hanya menjadi wilayah yang mencanangkan deklarasi, tetapi juga menjadi daerah yang mampu membuktikan efektivitas komitmen tersebut melalui penerapan di lapangan.
“Deklarasi ini adalah sebagai kekuatan pintu serta konstruksi awal Anti Narkotika yang pilot project-nya dimulai dari Provinsi Kepri, untuk bisa diikuti di seluruh wilayah lainnya. Selanjutnya kita uji di lapangan,” tegasnya.
Menurut Syamsul, evaluasi nantinya harus dilakukan dengan melihat kondisi nyata di masing-masing tempat hiburan. Apakah lingkungan THM benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkotika, apakah pengawasan berjalan dan apakah pekerja maupun pengelola memahami langkah pencegahannya.
Jika komitmen tersebut dapat diwujudkan secara konsisten, ia meyakini citra dunia usaha hiburan di Kepri juga akan semakin baik di mata masyarakat.
“Kalau THM benar-benar bersih, maka masyarakat akan percaya. Kepri butuh hiburan yang sehat, bukan hiburan yang merusak generasi bangsa,” tegas Syamsul.
*GRANAT Siap Dampingi*
DPD GRANAT Kepri menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis dalam kegiatan edukasi, sosialisasi, pengawasan dan pencegahan narkotika di lingkungan THM.
Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dinilai perlu dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan berbagai unsur.
Bagi GRANAT, deklarasi antinarkotika merupakan awal dari sebuah gerakan yang lebih besar. Komitmen tersebut akan memiliki arti apabila diikuti pengawasan, pembinaan, edukasi, pelaporan serta tindakan nyata ketika ditemukan potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, dunia hiburan malam di Kepri diharapkan tidak hanya menjadi ruang rekreasi dan hiburan, tetapi juga mampu menunjukkan tanggung jawab sosial dengan ikut menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.(*)










