Tiga DPO Kasus Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang. Ketiga DPO tersebut, yakni Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27), dan Jian Dita Sanjaya (25), merupakan target operasi Satresnarkoba pada bulan Maret 2024.

Para tersangka ditangkap di salah satu kamar hotel di Tanjungpinang beberapa waktu lalu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, menyampaikan bahwa ketiga DPO tersebut telah siap untuk mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang.

“Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke-27 bulan Maret kemarin,” ujar Kompol Arsyad, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, dari ponsel para pelaku ditemukan transkrip penjualan sabu yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba oleh ketiga tersangka. Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan mengaitkan ketiga tersangka dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya 1,8 gram sabu,” jelas Kompol Arsyad.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pasokan sabu kepada ketiga tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights