Dewan Sengketa Indonesia Lantik 26 Mediator, Ajudikator, Arbiter, dan Likuidator di Kepri
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Dewan Sengketa Indonesia (DSI) melantik 26 profesional yang terdiri dari Mediator, Ajudikator, Arbiter, dan Likuidator di Aula Universitas Maritim Raja Haji (UMRAH), Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024). Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat penyelesaian sengketa di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto, SH, MH, menyatakan bahwa 26 orang yang dilantik berasal dari berbagai latar belakang profesi dan disiplin ilmu, termasuk anggota polisi, lurah, kepala desa, ASN, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Mereka telah melalui pelatihan intensif dan memiliki sertifikat resmi dari DSI.
DR. Tri Artanto menekankan bahwa seorang mediator tidak harus berlatar belakang sarjana hukum. Yang penting adalah memiliki sertifikat dari DSI dan berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan atau melalui restoratif justice.
“Peran seorang mediator sangat penting dalam penyelesaian sengketa non-litigasi. Litigasi berhubungan dengan sistem hukum positif, sementara non-litigasi menyelesaikan sengketa berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar DR. Tri Artanto.
Ia juga menjelaskan bahwa mediator, ajudikator, arbiter, dan likuidator yang baru dilantik dapat membuka praktik penyelesaian sengketa di rumah masing-masing dan mensosialisasikan fungsi mediator kepada masyarakat sekitar.
“Bagi mediator yang sudah dilantik, saya harap lebih aktif dalam menyelesaikan sengketa, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Gunakan kepercayaan yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat,” tambahnya.
Wakil Rektor III UMRAH, DR. Surjadi, SH, MP, menyambut baik kehadiran para mediator baru, terutama 17 mahasiswa UMRAH yang turut dilantik. Menurutnya, kehadiran mediator ini sejalan dengan program kurikulum merdeka dan dapat membantu menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui pengadilan.
“Dengan kehadiran para mediator ini, saya berharap mahasiswa UMRAH dapat menjaga integritas mereka dan menjalankan amanah yang diberikan dengan baik,” kata DR. Surjadi.
Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mengenai penyelesaian sengketa, menghadirkan narasumber seperti Ketua DSI Provinsi Kepri, DR. Tri Artanto; DR. Gushairi, S.H.I., MCL; Anggota BPSK DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri, SH, CPM, CPArb; dengan moderator Iven Kurnia. (*/red)











