Residivis Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Tarempa Dibekuk Sat Reskrim Polres Anambas

ANAMBAS (Sempadanpos.com)- Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Tarempa berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Anambas pada Minggu, 1 September 2024. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter, BRIPKA Taufik Ismail, di Jalan Takari, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka, HN (39), merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2022.

“Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Jl. Air Buding, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar IPTU Rio Ardian.

Kronologi kejadian berawal saat korban, Junaidi, dan istrinya, RIKAWATI, pada Selasa malam, 20 Agustus 2024, menyimpan dua unit laptop di ruang tamu dan di samping pintu kamar sebelum tidur. Namun, pada pagi harinya, mereka mendapati laptop-laptop tersebut hilang beserta tas, dua buah buku rekening, dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang ada di dalam tas.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku HN (39) berhasil ditangkap. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa HN telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo tipe “Ryzen 3” berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

“Saat ini, pelaku HN sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Butir Ke-3e Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang IPTU Rio Ardian. (Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights