Permohonan Pembuatan SKCK Meningkat Tajam Selama Pendaftaran CPNS 2024 di Polresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Selama periode pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Tanjungpinang mengalami lonjakan signifikan, Rabu (4/9/24).
Menurut Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Sudarto, S.I.P., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, permohonan SKCK meningkat hingga 150 persen dibandingkan hari biasa. Biasanya, permohonan SKCK berkisar antara 20 hingga 50 per hari, namun kini jumlahnya melonjak menjadi 70 hingga 90 permohonan setiap hari.
Sahrul menjelaskan bahwa tarif pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 adalah Rp 30 ribu per permohonan. Dalam sehari, total pendapatan dari pembuatan SKCK bisa mencapai Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta, yang langsung disetorkan ke kas negara.
Dia juga menambahkan, berkas-berkas yang harus dilengkapi pemohon meliputi fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah, dan Kartu BPJS, serta pasfoto dengan ukuran tertentu. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 20 menit setelah pemohon melengkapi semua berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.(dwi)











