Sat Reskrim Polres Anambas Tetapkan Nahkoda Kapal KM. Karunia Ilahi sebagai Tersangka Tanpa Surat Persetujuan Berlayar
ANAMBAS (Sempadanpos.com)– Pada hari Jumat, 13 September 2024, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menetapkan nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, berinisial SN (43), sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas menerima laporan mengenai kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa SPB. Pemeriksaan oleh Syahbandar Tarempa mengonfirmasi bahwa kapal tersebut tidak memiliki SPB yang diperlukan.
Kapal KM. Karunia Ilahi kemudian dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Gakkum Sat Polairud, AIPDA Handres Yunar, S.H., melakukan interogasi dan memastikan bahwa nahkoda tidak memiliki SPB yang sah.
Pada Senin, 9 September 2024, penyidik dari Sat Reskrim menerima pelimpahan kasus dari Sat Polairud dan langsung menangkap SN (43). Saat ini, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Tersangka dikenakan pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.(dwi)











