Satpol PP dan Warga Tanjungpinang Pergoki Oknum Polisi Diduga Kumpul Kebo di Rumah Kontrakan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang bersama warga memergoki seorang oknum polisi yang diduga melakukan tindakan “kumpul kebo” di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sei Jang, tepatnya di seberang masjid dekat penjual santan, Jumat (25/10/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin, membenarkan kejadian tersebut. Menurut informasi yang diterima, oknum polisi itu sedang melaksanakan kegiatan tertentu di rumah kontrakan tersebut. “Iya, informasinya sedang melakukan suatu kegiatan dan memang terbukti ia seorang polisi. Namun, warga ingin kepastian, sehingga kami arahkan ke pihak Kepolisian untuk informasi lebih mendalam,” jelas Yusri melalui pesan WhatsApp.
Yusri menjelaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, karena berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Satpol PP juga memberikan pembinaan dan meminta perempuan yang tinggal di rumah kontrakan itu untuk pindah.
Awalnya, adik perempuan tersebut diketahui sering membawa teman pria ke rumah kontrakan untuk mabuk. Namun, laki-laki yang tertangkap kali ini adalah orang berbeda. “Yang membuat kami heran, motornya dimasukkan ke dalam rumah, seolah ada usaha menyembunyikan keberadaan. Ketika ditanya, jawabannya adalah bahwa ini tugas,” ungkap Yusri.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tanjungpinang untuk memperoleh informasi lebih lanjut. “Namanya sudah saya ketahui, tapi saya belum bisa memberikan informasi lebih jauh karena keterangan dari Propam belum ada,” tutupnya.(dwi)











