Polsek Bintan Timur Amankan Pelaku Curat, Pemuda Kijang Kota Berinisial PE
BINTAN (Sempadanpos.com)-Seorang pemuda berinisial PE (22) yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota, berhasil diamankan oleh Polsek Bintan Timur setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku diduga masuk ke rumah korban berinisial M di Jalan Barek Motor Kijang Kota pada Minggu pagi (20/10/24) dengan cara merusak pintu belakang rumah.
Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Iptu Prasojo menyatakan bahwa PE ditangkap pada Kamis (24/10/24) di Desa Teluk Sebong saat berada di rumah keluarga pacarnya. “Pemuda itu menggasak barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 3.000.000,” ujar Iptu Prasojo.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. PE dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(dwi)











