Satgas SIRI Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian, Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Medan
JAKARTA(Sempadanpos.com)- Kejaksaan Agung – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PB, dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa. Kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,1 triliun.
PB yang telah lama dalam pantauan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, di sebuah hotel di Sumedang. Ia diduga berperan dalam pembagian proyek menjadi 11 paket, dan mengatur pemenang lelang dengan melibatkan beberapa perusahaan.
Pembangunan proyek jalur Besitang–Langsa yang semestinya menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh ternyata bermasalah karena tidak memiliki studi kelayakan dan mengakibatkan kerusakan struktural. Akibatnya, jalur tersebut tidak dapat difungsikan, dan PB diduga menerima suap lebih dari Rp2,6 miliar.
Seiring penangkapan ini, JAM PIDSUS menetapkan PB sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.(red)











