Rutan Kelas I Tanjungpinang Gelar Razia Bersama TNI-Polri, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Dalam mendukung Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama terkait pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan di Lapas dan Rutan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali melaksanakan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (13/11). Kegiatan ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni TNI dan Polri.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Davy Bartian, razia diawali dengan apel di halaman depan Rutan Kelas I Tanjungpinang. Apel ini dihadiri oleh Kepala Rutan Yan Patmos, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah, Babinsa Koramil 01/Tanjungpinang, serta jajaran petugas Rutan.

Davy Bartian dalam sambutannya menyampaikan bahwa razia ini merupakan langkah konkret untuk memastikan lingkungan rutan bebas dari barang-barang terlarang.

“Razia ini memastikan lingkungan rutan bebas dari barang terlarang. Integritas dan kolaborasi dengan APH menjadi kunci utama keberhasilan kegiatan ini. Temuan harus dilaporkan secara transparan dan akurat,” ungkapnya.

Razia tersebut melibatkan tiga tim yang menyisir Blok Bintan, Blok Penyengat, dan Blok Melati. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa barang terlarang seperti botol kaca, pisau cukur, dan pecahan kaca, yang kemudian langsung dimusnahkan di lokasi.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah juga menyempatkan diri memeriksa fasilitas dapur sehat Rutan untuk memastikan kebersihan dan keamanan makanan yang disajikan bagi para WBP.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Kerja sama dengan TNI dan Polri diharapkan dapat memperkuat upaya pengawasan dan pencegahan peredaran barang terlarang di dalam rutan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights