Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Lainnya
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 16 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (28/11/2024). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 177,31 gram, 31 butir pil ekstasi seberat 10,41 gram, dan ganja seberat 0,60 gram.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH. MH, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejari Tanjungpinang, didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, RD Akmal SH MH, serta Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH MH. Hadir pula sejumlah pihak terkait, termasuk Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, KBO Reskrim, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
RD Akmal menjelaskan, barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air panas mendidih, lalu dibuang ke septic tank. Sementara itu, ganja dan barang bukti dari kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda) dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti elektronik seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 16 perkara yang terdiri atas 13 kasus narkotika dan 3 kasus Oharda,” ungkap RD Akmal.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika dan menegakkan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan lainnya di wilayahnya.(dwi)











