Aliansi Masyarakat Penyelamat LAM, Desak Revisi Perda dan Mubeslub untuk PAW Ketua LAM Kepri
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Aliansi Masyarakat Penyelamat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri menilai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua LAM Kepri cacat prosedural karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Hal ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Aula Hotel Sampurna, Senin (13/1/2025).

Ketua Aliansi Penyelamat LAM, Dato’ Huzrin Hood, menegaskan bahwa LAM Kepri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 yang sebagian besar anggarannya bersumber dari APBD. Oleh karena itu, LAM Kepri adalah milik seluruh masyarakat Melayu dan rakyat Kepri, sehingga semua pihak berhak memberikan saran serta masukan.
“LAM Kepri harus dikembalikan kepada fungsinya sebagai payung negeri dan pelindung budaya Melayu. Setelah Ketua LAM sebelumnya mengundurkan diri, pergantiannya yang dilakukan oleh sekretaris tidak sesuai mekanisme yang seharusnya. Seharusnya pemilihan Ketua PAW melibatkan suara dari pengurus LAM di tujuh kabupaten/kota dan Hulubalang LAM,” tegas Huzrin.
Ia juga menyoroti bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2014 sudah tidak berlaku sejak 2020, namun masih digunakan sebagai pedoman organisasi hingga kini. “Perda tersebut perlu segera direvisi agar sesuai dengan kondisi saat ini,” imbuhnya.
Sebagai solusi, Aliansi menyarankan diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk menentukan karateker Ketua LAM yang baru secara adil dan demokratis hingga masa jabatan berakhir pada 2027.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Aliansi Penyelamat LAM, Khaidar Rahmat, menilai kelemahan kelembagaan LAM Kepri disebabkan oleh ketidaksinkronan antara tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diatur dalam AD/ART dengan struktur organisasi.
“Kelemahan ini membuat LAM tidak mampu memanfaatkan fasilitas dan pendanaan yang telah disediakan dengan baik. LAM harus menjalankan tugasnya sebagai jati diri masyarakat Melayu Kepri dan pedoman arah pembangunan daerah,” jelas Khaidar.
Ia juga menyoroti pelanggaran pasal 8 ayat 6 AD/ART LAM Kepri dalam mekanisme PAW. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur pengalihan tugas sementara kepada wakil ketua, bukan kepada sekretaris. “Mengangkat sekretaris sebagai ketua tanpa norma hukum yang jelas adalah pelanggaran,” tegasnya.
Aliansi berharap LAM Kepri segera menggelar pleno ulang dan mengambil langkah korektif agar mekanisme organisasi berjalan sesuai aturan. Mereka juga berencana mengadakan dialog dengan Gubernur Kepri dan DPRD untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak memiliki ambisi untuk mengambil alih kepengurusan, tetapi hanya ingin menyelamatkan LAM sebagai lembaga terhormat,” tutup Huzrin Hood.(dwi)











